Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, disampaikan kepada PPID Kementerian Perdagangan dan Atasan PPID Pelaksana, paling lama pada akhir bulan Desember setiap tahun berjalan atau hari kerja berikutnya dalam hal akhir bulan Desember merupakan hari libur. (2) Laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan, paling lambat tanggal 15 Januari setiap tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Januari merupakan hari libur. (3) Atasan PPID Kementerian Perdagangan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Koreksi Anda