Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID Kementerian Perdagangan;
b. PPID Pelaksana;
c. pejabat dan/atau pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang diminta;
d. pejabat dan/atau pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang-undangan pada masing-masing unit kerja eselon I/ pejabat pimpinan tinggi madya;
e. pejabat dan/atau pegawai pada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum; dan/atau
f. pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi, untuk mewakili Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Pusat.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian Perdagangan untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian Perdagangan.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama atau atau eselon III/pejabat administrator yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana untuk dan atas nama Atasan PPID Pelaksana.
(4) PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. bertanggung jawab secara substansi atas penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan;
b. tidak dapat mendelegasikan penandatanganan surat kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai lainnya;
dan
c. harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda
