Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menyusun, MENETAPKAN, dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik. (3) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (4) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui: a. papan pengumuman; b. laman Kementerian Perdagangan, laman PPID Kementerian Perdagangan, dan/atau laman unit kerja eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; c. media sosial Kementerian Perdagangan, media sosial PPID Kementerian Perdagangan, dan/atau media sosial unit kerja eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; dan/atau d. aplikasi berbasis Teknologi Informasi. (5) Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (6) Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille. (7) Contoh format maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda