Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Standar pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja Petugas Pelayanan Informasi.
(3) Standar pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pedoman bagi PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
