Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik bukan merupakan PPID atau unit yang dituju, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik dapat meneruskan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana lain yang sesuai melalui Sistem Informasi PPID.
Koreksi Anda