Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang: a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan dan Atasan PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri; b. PPID Kementerian Perdagangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan; dan c. PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda