Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Atasan PPID Pelaksana dapat memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum pada masing-masing unit kerja eselon I/ pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan/atau unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Koreksi Anda
