Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Atasan PPID Pelaksana berwenang: a. memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan b. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
Koreksi Anda