Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Atasan PPID Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi dengan pembina data melalui Walidata di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
