Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Atasan PPID Kementerian Perdagangan berwenang:
a. memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mewakili Atasan PPID Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
b. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan berkoordinasi dengan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Koreksi Anda
