Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID Kementerian Perdagangan bertugas: a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. mewakili Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Menteri.
Koreksi Anda