Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PPID Pelaksana berwenang: a. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Perdagangan; b. mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Perdagangan dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana; c. meminta persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebelum mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. meminta Informasi Publik kepada unit kerja di lingkungan eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya; dan e. melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan. f. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
Koreksi Anda