Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
PPID Pelaksana bertugas:
a. mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerja pimpinan tinggi madya;
b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan;
c. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
d. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
e. mengajukan kepada PPID Kementerian Perdagangan:
1. usul Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
2. usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
f. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh unit kerja pimpinan tinggi madya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerja unit kerja pimpinan tinggi madya;
g. membuat laporan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID Kementerian Perdagangan;
h. memenuhi Permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Perdagangan; dan
i. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID di unit pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
