Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID
Kementerian Perdagangan dan/atau PPID Pelaksana dapat berkoordinasi dengan Walidata di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
