Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID Kementerian Perdagangan dan/atau PPID Pelaksana dapat berkoordinasi dengan Walidata di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda