Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PPID Kementerian Perdagangan berwenang:
a. MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPID Pelaksana;
b. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Perdagangan;
c. menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga;
d. meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana pemilik Informasi Publik dalam hal Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana;
e. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik;
f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
h. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan, laman unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
i. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
j. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; dan
k. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Koreksi Anda
