Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
PPID Kementerian Perdagangan bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
c. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Perdagangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
e. melaksanakan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
f. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
g. MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
h. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung;
3. telah habis jangka waktu pengecualiannya;
dan/atau
4. ditentukan oleh UNDANG-UNDANG;
i. mengoordinasikan:
1. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
a) Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara berkala;
b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
dan c) Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
2. proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa INDONESIA yang benar serta mudah dipahami;
5. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; dan
6. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur;
j. memberikan alasan pengecualian secara tertulis, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
l. MENETAPKAN dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Perdagangan;
m. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian Perdagangan;
p. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik pada laman Kementerian Perdagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID Pelaksana;
r. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
s. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
t. membuat, mengumumkan, dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan, serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
