Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Perdagangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan, dan PPID Pelaksana.
(2) Penunjukan Atasan PPID Kementerian Perdagangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan, dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
