Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan keberatan ditujukan kepada: a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Perdagangan; atau b. Atasan PPID Pelaksana, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Pelaksana.
Koreksi Anda