Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; c. alasan dan tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon yang mengajukan keberatan, dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); g. kasus posisi Permintaan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; i. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan Petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. (4) Contoh format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda