Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik. (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara memperoleh Informasi Publik yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir Permintaan Informasi Publik. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisikan: a. Informasi Publik yang diminta berada atau tidak berada di bawah penguasaan PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana; b. pemberitahuan badan publik yang menguasai Informasi Publik yang diminta dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana; c. penerimaan atau penolakan Permintaan Informasi Publik dilakukan berdasarkan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; g. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal Permintaan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; h. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau i. penjelasan dalam hal Informasi Publik tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (4) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana: a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN Informasi Publik yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. (6) Contoh format pemberitahuan tertulis sebagaimana tercantum pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda