Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (5) huruf a dan huruf d, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana menerbitkan surat ketidaklengkapan permintaan Informasi Publik untuk disampaikan kepada Pemohon.
(3) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik diterima Pemohon.
(4) Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana:
a. memberikan catatan pada register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan; dan
b. menyampaikan surat kepada Pemohon mengenai pemberitahuan bahwa Permintaan Informasi Publik tidak ditindaklanjuti.
(5) Contoh format surat ketidaklengkapan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan contoh format surat pemberitahuan permintaan Informasi Publik tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
