Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap Pemohon; b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; c. alamat; d. nomor telepon; e. alamat surat elektornik (e-mail); f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; g. rincian Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan Informasi Publik; i. cara memperoleh Informasi Publik; dan j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik. (3) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media elektronik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID. (4) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media nonelektronik disampaikan melalui surat atau dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di ruang layanan Informasi Publik. (5) Terhadap Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana harus: a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan: 1. bukti identitas diri warga negara INDONESIA, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara INDONESIA dan dapat terbaca dengan jelas, dengan melengkapi: a) untuk badan hukum INDONESIA yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang, meliputi: 1) surat kuasa khusus bermaterai cukup; 2) bukti identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara INDONESIA dan dapat terbaca dengan jelas; dan 3) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum INDONESIA penerima kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang. b) untuk orang perseorangan yang mewakili badan hukum INDONESIA, meliputi: 1) surat kuasa khusus bermaterai cukup; 2) bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; dan 3) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum INDONESIA yang menandatangani surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1), berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas dalam hal Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili badan hukum INDONESIA. 2. bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA, dengan melengkapi: a) untuk badan hukum INDONESIA yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang: 1) surat kuasa khusus bermaterai cukup; 2) bukti identitas diri pemberi kuasa berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, yang dapat terbaca dengan jelas; dan 3) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum INDONESIA penerima kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas, yang dapat terbaca dengan jelas. b) untuk badan hukum INDONESIA yang mewakili badan hukum INDONESIA lainnya: 1) surat kuasa khusus bermeterai cukup dari badan hukum INDONESIA pemberi kuasa kepada badan hukum INDONESIA penerima kuasa; 2) bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa bukti pengesahan badan hukum yang dapat terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; 3) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum INDONESIA pemberi kuasa yang menandatangani surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1), berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas; dan 4) bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum INDONESIA penerima kuasa, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang dapat terbaca dengan jelas. b. memastikan Pemohon dan/atau Petugas Pelayanan Informasi melengkapi formulir Permintaan Informasi Publik; c. memastikan pengisian formulir Permintaan Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi, dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas; d. memastikan Pemohon mencantumkan alasan/tujuan Permintaan Informasi Publik pada formulir Permintaan Informasi Publik; e. mengoordinasikan pencatatan Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik; f. memeriksa kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Permintaan Informasi Publik dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik; g. memastikan formulir Permintaan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran; h. memastikan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik; dan i. menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai tanda bukti penerimaan Permintaan Informasi Publik. (6) Penyampaian formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis. (7) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. nama lengkap Pemohon; c. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang; d. alamat; e. nomor telepon; f. alamat surat elektronik (e-mail); g. pekerjaan; h. rincian Informasi Publik yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi Publik; j. cara memperoleh Informasi Publik; dan k. cara mendapatkan salinan Informasi Publik. (8) Dalam hal Permintaan Informasi Publik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap Pemohon; b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; c. alamat; d. nomor telepon; e. alamat surat elektronik (e-mail); f. pekerjaan; g. rincian Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan Informasi Publik; i. cara memperoleh Informasi Publik; dan j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik. (9) Register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. waktu Permintaan Informasi Publik diterima; c. tanggal Permintaan Informasi Publik; d. keterangan Permintaan Informasi Publik diterima langsung atau penerusan; e. tanggal jatuh tempo penyampaian pemberitahuan tertulis; f. nama lengkap Pemohon; g. alamat; h. nomor telepon; i. alamat surat elektronik (e-mail) Pemohon; j. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; k. pekerjaan; l. rincian Informasi Publik yang diminta; m. jalur Permintaan Informasi Publik; n. tujuan penggunaan Informasi Publik; o. cara memperoleh Informasi Publik; p. cara mendapatkan salinan Informasi Publik; q. status Informasi Publik untuk mencatat apakah Informasi Publik sudah berada di bawah penguasaan Kementerian Perdagangan atau telah didokumentasikan; r. unit kerja dan/atau satuan kerja yang mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; s. format Informasi Publik yang dikuasai atau bentuk Informasi Publik; t. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan Permintaan Informasi Publik ke badan publik lain dalam hal Informasi yang diminta berada di bawah kewenangan badan publik lain; u. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak atau tidak diberikan; v. nomor surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian pemberitahuan tertulis; w. tanggal surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian pemberitahuan tertulis; x. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik; dan y. lama waktu penyampaian pemberitahuan tertulis dan pemberian Informasi Publik. (10) Contoh format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan contoh format register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda