Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/atau dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda