Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dilakukan dalam hal terdapat:
a. permintaan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. permintaan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Kementerian Perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan PPID Pelaksana dan tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
c. Informasi Publik yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik karena:
1. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Perdagangan;
2. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan pengadilan tata usaha negara, atau putusan Mahkamah Agung;
3. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
4. dinyatakan terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. PPID Pelaksana menyampaikan usulan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan tertulis;
b. PPID Pelaksana menyampaikan usulan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan Atasan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPID Kementerian Perdagangan;
c. jangka waktu penyampaian usulan Informasi Publik yang Dikecualikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
d. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b selanjutnya
dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID Pelaksana harus:
a. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
b. menyebutkan alasan pengecualian meliputi dasar hukum pengecualian dan konsekuensi; dan
c. mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(4) Berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, PPID Kementerian Perdagangan MENETAPKAN perubahan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
