Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara penyusunan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PPID Kementerian Perdagangan MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi Publik setelah mendapatkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Perdagangan.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi Publik;
c. pejabat atau unit kerja dan/atau satuan kerja yang menguasai Informasi Publik;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi Publik;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi Publik;
f. bentuk Informasi Publik yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Berdasarkan lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), PPID Kementerian Perdagangan MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas PPID Kementerian Perdagangan yang MENETAPKAN;
b. unit kerja dan/atau satuan kerja PPID Kementerian Perdagangan yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang mengenai Informasi Publik yang Dikecualikan;
d. alasan pengecualian meliputi dasar hukum dan konsekuensi;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(6) Contoh format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
