Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana harus menyampaikan usul:
a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, kepada PPID Kementerian Perdagangan paling lama pada minggu keempat bulan Oktober.
(2) Usul Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik dan pengklasifikasian Informasi Publik.
(3) Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana harus:
a. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
b. mencatumkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
c. mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(4) Penyampaian usul Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana.
Koreksi Anda
