Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Perdagangan bersama dengan PPID Pelaksana melakukan:
a. pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan yang disampaikan oleh PPID Pelaksana; dan
b. pengklasifikasian Informasi Publik melalui Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang disampaikan oleh PPID Pelaksana.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
