Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian Perdagangan bersama dengan PPID Pelaksana melakukan: a. pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan yang disampaikan oleh PPID Pelaksana; dan b. pengklasifikasian Informasi Publik melalui Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang disampaikan oleh PPID Pelaksana. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan: a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda