Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan paling sedikit melalui: a. papan pengumuman; b. laman PPID dan/atau laman resmi lain di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. media sosial PPID dan/atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. Portal Satu Data INDONESIA; dan e. aplikasi berbasis Teknologi Informasi. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertimbangkan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda