Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Informasi Publik; b. pembahasan Daftar Informasi Publik dan pengklasifikasian Informasi Publik; c. mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik; d. pengelola Informasi dan Dokumentasi; e. pelayanan Informasi Publik oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; f. Bantuan Kedinasan; g. standar pelayanan Informasi Publik dan maklumat pelayanan Informasi Publik; h. pemberian kuasa dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik; i. laporan layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda