Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Kalibrasi dan Interkomparasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi Standar Ukuran milik UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi Standar Ukuran milik UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
