Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UML belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c dan Pasal 13 ayat (7) huruf c, UML harus melaksanakan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja ke BSML atau Balai SNSU. (2) Dalam hal BSML dan Balai Pengujian UTTP belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan Pasal 13 ayat (5) huruf c, BSML dan Balai Pengujian UTTP harus melakukan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja miliknya ke Balai SNSU.
Koreksi Anda