Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UML dapat melakukan verifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c dan 14 ayat (7) huruf c, setelah dilakukan penilaian kemampuan verifikasi. (2) Kepala Dinas mengajukan permohonan penilaian kemampuan verifikasi Standar Kerja milik UML secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. daftar seluruh Standar Ukuran yang dimiliki yang dilengkapi dengan: 1) fotokopi sertifikat Standar Ukuran yang masih berlaku; dan 2) spesifikasi teknis yang dilengkapi dengan foto Standar Ukuran. b. fotokopi prosedur atau Instruksi Kerja untuk melakukan verifikasi Standar Ukuran. (4) Penilaian kemampuan melakukan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan penilaian, surveilance, atau penilaian ulang terhadap UML sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Unit Metrologi Legal. (5) Berdasarkan hasil penilaian kemampuan melakukan Verifikasi Standar Kerja milik UML secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur menerbitkan surat keterangan kemampuan Verifikasi Standar Kerja secara mandiri. (6) Format surat keterangan kemampuan Verifikasi Standar Kerja secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda