Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Balai SNSU belum dapat melakukan Verifikasi Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP dapat dilakukan Kalibrasi ke laboratorium lain. (2) Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan sertifikat verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium lain.
Koreksi Anda