Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. Balai SNSU;
b. BSML; dan
c. Balai Pengujian UTTP.
(2) UML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. UML Provinsi DKI Jakarta; dan
b. UML Kabupaten/Kota.
(3) Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 1, Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. mengkalibrasikan Standar Acuan miliknya ke Laboratorium yang terakreditasi di dalam negeri atau luar negeri; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(4) BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3 dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke Balai SNSU; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(5) Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3 dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke Balai SNSU; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(6) UML Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML atau Balai SNSU; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(7) UML Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib melaksankan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran tingkat 3 dan Standar Ukuran tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML;
dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(8) Dalam hal UML Kabupaten/Kota tidak dapat memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, UML dapat memverifikasikan Standar Acuan ke Balai SNSU atau UML Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
(9) Tata cara memperoleh persetujuan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
