Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT dan UML harus melakukan pengelolaan Standar Ukuran. (2) Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan Standar Ukuran; b. pendokumentasian Standar Ukuran; c. penggunaan Standar Ukuran; dan d. jaminan kesesuaian hasil pengukuran.
Koreksi Anda