Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat keterangan mengenai persyaratan pencantuman identitas standar ukuran yang terdiri atas: a. nama produsen; b. merek; c. tipe; d. kelas akurasi atau ketelitian; dan e. petunjuk penggunaan. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat spesifikasi bentuk, konstruksi dan/atau bahan Standar Ukuran. (3) Syarat kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat ketentuan batas kesalahan dan/atau Ketidakpastian Pengukuran. (4) Prosedur Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat tata cara pemeriksaan, pengujian dan Penandaan Verifikasi Standar Ukuran.
Koreksi Anda