Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Standar Ukuran merupakan Bahan Acuan, Mampu Telusur dibuktikan melalui kegiatan pemeriksaan jangka waktu penggunaan.
(2) Jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sertifikat Bahan Acuan.
Koreksi Anda
