Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M- DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1197) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: