Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.