Pasal 1
Tanda Tera Tahun 2010 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.
PERMEN Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.