Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
Koreksi Anda
