Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
Koreksi Anda