Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selama proses pengurusan piutang negara dilaksanakan, Menteri melalui TPKN memerintahkan bendahara pada unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan penghasilan Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Koreksi Anda