Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
(2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak waris di atas kreditur lainnya.
(4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan penghasilan dari Bendahara.
Koreksi Anda
