Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada Bendahara.
(3) Menteri menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan bukti setor.
Koreksi Anda
