Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW sebagaimana tercantum dalam tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tembusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, TPKN, dan Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
