Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SKPS.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.
(4) Sebelum mengajukan permohonan sita jaminan, TPKN dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
