Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan SKPS kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
