Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri menyampaikan SKPS kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda