Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda