Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM.
(2) Untuk memproses Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
