Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama dalam proses verifikasi, Bendahara dibebastugaskan sementara dari penugasannya sebagai Bendahara. (2) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk Bendahara pengganti. (3) Mekanisme pembebastugasan sementara Bendahara dan penunjukkan Bendahara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda